Senin, 13 Desember 2010

Islam Melindungi Kesucian Wanita, Kontradiksi Pemandangan Antara Kaum Pria Dan Wanita

ISLAM MELINDUNGI KESUCIAN WANITA

Oleh
Prof. Dr. Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al 'Abbad Al Badr

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. أخرجه مسلم : 1218

"Bertakwalah kalian kepada Allah (dalam menangani) istri-istri. Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan rasa aman dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka, (ialah) mereka tidak boleh memasukkan ke ranjang kalian seseorang yang kalian benci. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Bagi mereka (yang menjadi kewajiban) atas kalian memberi rezki dan sandang bagi mereka dengan sepantasnya". [HR Muslim, 1218]

Agama Islam yang hanif, dengan arahan-arahan yang lurus serta petunjuk-petunjuknya yang penuh hikmah, memelihara wanita, melindungi kemuliaan dan martabatnya. Juga menjamin terwujudnya kemuliaan dan kebahagiaanya.

Islam telah membuka jalan bagi wanita untuk meraih nikmatnya kehidupan, jauh dari suasana yang meragukan dan fitnah, serta (jauh) dari kejelekan dan kerusakan. Ajaran-ajaran Islam merupakan katup pengaman tidak hanya bagi diri wanita, tetapi bersifat menyeluruh untuk masyarakat, supaya tidak terjerat kejelekan dan fitnah. Dan Islam berfungsi untuk mencegah dari musibah dan prahara yang bakal menimpa.

Apabila rambu-rambu Islam yang berkaitan dengan wanita telah lenyap dari tatanan masyarakat, maka akan timbul kerusakan, keburukan dan bahaya datang silih berganti. Fakta sejarah telah menjadi saksi. Barangsiapa yang mencermati sejarah sepanjang zaman, akan menyimpulkan bahwa faktor yang sangat berpengaruh bagi kehancuran sebuah peradaban, hancurnya komunitas, kemerosotan moral, menjamurnya tindakan amoral dan keruntuhan nilai-nilai luhur, serta meluasnya tindakan kriminal, adalah terlepasnya wanita dari ajaran-ajaran agama yang lurus serta pengarahan-pengarahannya yang penuh bijak, bimbingannya yang berkah.

Kewajiban wanita muslimah, adalah menerima segala pengajaran Islam dengan dada yang lapang, hati yang jernih, penerapan dan pengamalan yang baik, agar ia dapat hidup dengan bahagia, memenangkan ridha Rabbnya dan kebahagiaan duniawi dan ukharawi.

Kewajiban para penanggung jawab wanita agar mereka serius dalam memperhatikan dan membina mereka dengan adab-adab Islam, dan menjaga hak-hak pribadi mereka serta memuliakan dan berbuat baik kepada mereka sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan pencarian pahala dan bentuk realisasi takwa kepada Allah. Allah lah tempat memohon pertolongan, tidak ada Rabb selainnya. Wala haula wala quwwata illa billah.

[Khuthab wa Mawa'idh min Hajjati al Wada', halaman 33-34, Cet. I. Th. 1426 – 2005].


KONTRADIKSI PEMANDANGAN ANTARA KAUM PRIA DAN WANITA

Oleh
Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr


Belakangan ini, telah terjadi kerancuan timbangan antara pria dan wanita. Kaum pria menyerupai wanita, dan sebaliknya, kaum wanita menyerupai kaum pria.
Disebutkan dalam Shahîh al-Bukhâri, dari Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ n الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki".

Adapun pada masa sekarang ini, telah terjadi peristiwa yang tidak pernah terjadi pada jaman Jahiliyah sekalipun. Yaitu, munculnya gejala tabarruj (pamer kecantikan) kaum wanita yang sangat memprihatinkan. Bahkan di banyak negara Islam, kaum wanita di pasar-pasar dan jalanan umum menampakkan kepala, leher, tangan, lengan, betis, dan bahkan paha mereka. Sebaliknya, kaum lelaki menjulurkan pakaiannya sampai menutup mata kaki. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

مَا أَسْفَلُ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِيْ النَّارِ

"Apa yang di bawah mata kaki dari pakaian (tempatnya) di neraka". [HR al-Bukhâri, 5787].

Dalam hadits lain, Abu Dzarr Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

"Ada tiga golongan yang Allah tidak mengajak bicara mereka pada hari Kiamat, Dia tidak melihat mereka dan tidak mensucikan mereka serta bagi mereka adzab yang pedih". Abu Dzarr berkata: "Rasulullah n mengucapkannya sebanyak tiga kali," kemudian Abu Dzarr berkata, "Sungguh, mereka telah mengalami kegagalan dan kerugian! Siapa mereka itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab: "Seorang (lelaki) yang menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki, orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang ingin melariskan barangnya dengan sumpah palsu". [HR Muslim, 106].

Kaum laki-laki dilarang menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki, namun, ternyata mereka menjulurkan pakaiannya melebihi mata kakinya. Sedangkan di sisi lain, para wanita, mereka diperintahkan untuk menutup aurat secara keseluruhan (berhijab); akan tetapi, ternyata mereka justru memamerkan aurat dan keindahan fisiknya.

Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

"Tiga golongan yang tidak akan masuk surga: "Seseorang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dayyuts (seorang lelaki yang tidak gusar atas kemungkaran yang ada pada keluarganya), dan wanita yang menyerupai lelaki". [Diriwayatkan oleh al-Hâkim (1/72), sekaligus menshahîhkannya, dan disepakati oleh adz-Dzahabi].

Wallahul Musta'an.

[Diadaptasi dari kitab Rasaail, Syaikh 'Abdul-Muhsin al-'Abbâd, hlm. 425, dengan terjemahan bebas].

KECEMBURUAN NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM TERHADAP ISTERI-ISTERINYA


Oleh
Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr


Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat cemburu kepada isteri-isterinya. Sabdanya:

إَِّنمَآ جُعِلَ اْلآِسْـِتذَانُ ِمنْ أَجِْل البَصَرِ

"Sesungguhnya diadakannya permintaan idzin itu disebabkan penglihatan".[1]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh pengunjung (seseorang yang bertamu, Red), apabila telah mengetuk pintu agar tidak berdiri di depan pintu[2]. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang sedang mengintip di pintu. Beliau pun bersabda: "Jikalau aku melihatmu, akan aku tusuk matamu dengan ini". Yakni beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mempunyai mudrah, seperti sisir untuk menggaruk kepalanya. Sabda beliau juga: "Jika ada seseorang mengintip orang lain dari lubang, kemudian orang itu menusuk matanya, maka tidak mengapa baginya".

Akan tetapi, cemburu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah berlebihan hingga sampai derajat berburuk sangka, bahkan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu.

Cemburu merupakan sebuah fitrah yang Allah ciptakan untuk manusia. Akan tetapi, yang aneh pada zaman sekarang, kita tidak mendapatkan kecemburuan pada diri para suami, kecuali orang-orang yang dirahmati Allah.

Kecemburuan merupakan fitrah yang Allah jadikan kepada semua makhluk-Nya, sampai-sampai hewan pun (mempunyai rasa cemburu), kecuali binatang babi. Binatang babi ini, satu-satunya hewan yang tidak cemburu terhadap pasangannya. Maka tidak aneh, jika orang-orang kafir pemakan daging babi tersebut tidak mempunyai rasa cemburu terhadap isteri-isteri mereka, karena tabiat mereka serupa dengan tabiat babi, disebabkan mereka banyak makan daging babi. Kalaulah tidak ada pada babi kecuali sifat tersebut, maka sudah cukup mengharamkan memakannya. Dan babi itu najis, suka makan najis.

[Sumber: An-Nabi fi Baitihi, Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun X/1427H/2006M. Edisi 04/Tahun X/1429H/2008M. Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. MDiterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Riwayat Bukhari dalam kitab Libas, Bab Al Imtisyath (5/2215) no. 5580, dan kitab Isti`dzan min Ajlil-Bashar (5/2304) no. 5887, dan Muslim dalam kitab Adab, Bab Tahrim Nadhar fi Bait Ghairihi (3/1698) no. 2156.
[2]. Riwayat Abu Dawud dalam kitab Adab, Bab Fil-Isti'dzan (4/344) no. 5174, dan dalam Bab Kam-marrotan Yusallim ar-Rajul fil-Isti'dzan (4/348) no. 6815, dan Ahmad (4/189) dan Baihaqi (8/339) no. 17440.
[3]. Riwayat Muslim dengan lafazh : "Jika seseorang mengintipmu tanpa idzin, kemudian kamu lempar dengan kerikil sehingga membutakan matanya, maka tidak ada dosa bagimu". Lihat Mukhtashar Shahih Muslim, oleh Syaikh al Albani no. 1424.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar